Garut – 15 November 2025 Sebuah perkembangan mengejutkan terjadi dalam dugaan kasus pemerasan yang melibatkan sejumlah oknum yang mengaku wartawan dari media “Pena Sakti” di Garut.
Setelah sebelumnya dituduh melakukan pemerasan terhadap Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Al Umah, Ridwan, kini gerombolan oknum tersebut justru dikabarkan telah membuat laporan ke Polres Garut, menduga adanya pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan oleh Ridwan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Informasi ini muncul dari pernyataan korban pemerasan, Ridwan, Kepala PKBM Al Umah, yang merasa heran dengan langkah hukum yang diambil oleh para terduga pelaku kejahatan tersebut.

“Gak salah mereka (oknum wartawan media Pena Sakti) yang melakukan kejahatan, memeras saya, kok malah mereka (oknum wartawan media Pena Sakti) yang melaporkan saya ke Polres Garut,” ujar Ridwan dengan nada keheranan. Ia bahkan menambahkan, “Itu grombolan pemeras bukannya tobat malah makin sengklek.”

Pernyataan keras Ridwan ini menyoroti situasi yang dinilai timpang, di mana pihak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pemerasan kini bertindak sebagai pelapor. Kasus ini diperkirakan berawal dari ancaman pemberitaan negatif atau pembongkaran dugaan “kesalahan” yang digunakan oleh oknum wartawan tersebut untuk meminta sejumlah uang kepada Ridwan.

⚖️ Akankah Polres Garut Memproses Laporan Balik dari Terduga Pemeras?

Keputusan Polres Garut untuk memproses atau tidak memproses laporan balik dari gerombolan oknum yang disebut Ridwan sebagai “premanisme yang berbaju wartawan Pena Sakti” ini menjadi sorotan utama.

Secara prosedural, kepolisian wajib menerima setiap laporan yang masuk. Namun, dalam kasus yang melibatkan laporan dari pihak yang diduga sebagai pelaku kejahatan, penegak hukum diharapkan dapat melakukan gelar perkara dan penyelidikan secara cermat untuk memprioritaskan kasus pokok (dugaan pemerasan) yang telah lebih dulu muncul.

Dugaan Pelanggaran Hukum yang Saling Silang:

Tuduhan terhadap Oknum Pena Sakti: Tindak pidana Pemerasan (Pasal 368 KUHP) dan/atau Pencemaran Nama Baik jika terbukti menggunakan pemberitaan palsu/fitnah.
Tuduhan terhadap Ridwan: Dugaan pelanggaran UU ITE, kemungkinan terkait dengan pernyataan atau unggahan yang menyinggung oknum wartawan tersebut, yang oleh oknum tersebut diklaim sebagai pencemaran nama baik.

Kalangan pegiat hukum dan pers di Garut berharap pihak kepolisian akan bertindak tegas dan profesional dalam memilah laporan, memastikan bahwa upaya hukum tidak disalahgunakan sebagai alat intimidasi atau untuk menghindari pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana pemerasan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Garut terkait status laporan balik yang dibuat oleh oknum wartawan media Pena Sakti, maupun tindak lanjut terhadap dugaan pemerasan yang menimpa Kepala PKBM Al Umah, Ridwan.