GARUT – 20 September 2025
Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut mendadak ramai didatangi puluhan wartawan pada Jumat (19/9/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aksi ini menjadi viral di media sosial karena diduga dipicu oleh pemberitaan yang dimuat oleh portal berita PemikiranRakyat.com mengenai kasus dugaan pemerasan yang dialami oleh PKBM Al-Umah.

Dalam pemberitaannya, PemikiranRakyat.com mengungkapkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum wartawan dari media PenaSakti.com terhadap PKBM Al-Umah.

Namun, puluhan wartawan yang datang ke kantor Disdik Garut menuding bahwa PKBM Al-Umah dilindungi oleh salah satu Kabid PAUD di Disdik Garut dan bahkan menyetor uang kepada pejabat tersebut.

Kepala PKBM Al-Umah, Ridwan, S.Pd.I, angkat bicara dan membantah keras tudingan tersebut.

> “Tudingan itu tidak benar, bahkan bisa dipastikan hoaks. Hal ini jelas merugikan saya secara pribadi, mencoreng nama baik lembaga kami, dan mencederai nama baik Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Saya berharap pihak aparat penegak hukum segera bertindak terhadap oknum-oknum yang memfitnah dan mencemarkan nama baik saya dan Disdik Garut,” tegas Ridwan dalam klarifikasinya.

 

Selain itu, puluhan wartawan juga menuntut koreksi dari PemikiranRakyat.com terkait foto sampul yang dipasang, kesalahan penulisan berita, serta mempertanyakan legalitas medianya.

Menanggapi hal tersebut, admin media PemikiranRakyat.com memberikan pernyataan resmi.

> “Saya sangat berterima kasih kepada teman-teman wartawan atas koreksi dan masukannya. Saya menerima koreksi tersebut dan akan memperbaikinya. Namun, saya menyayangkan mengapa koreksi itu tidak disampaikan langsung kepada saya, melainkan kepada pihak Disdik Garut yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan pemberitaan ini. Ini jelas salah alamat, dan saya kasihan kepada Disdik Garut yang tidak tahu apa-apa tentang pemberitaan ini justru harus menghadapi protes dari puluhan wartawan,” ujar admin media tersebut.

 

Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar penyampaian koreksi atau hak jawab dilakukan secara langsung dan tepat sasaran, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan atau merugikan pihak yang tidak terkait.