GARUT — Tata kelola administrasi dan perizinan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, muncul dugaan tebang pilih serta ketidakpatuhan prosedur dalam penerbitan Izin Operasional sekolah yang dinilai mencederai prinsip transparansi dan keadilan publik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebuah sekolah di salah satu kecamatan di Kabupaten Garut disinyalir berhasil mengantongi izin operasional meski diduga kuat tidak memenuhi persyaratan administratif mendasar. Sekolah tersebut disinyalir tidak mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), surat rekomendasi dari Camat setempat, serta berkas kelengkapan wajib lainnya sebagaimana diatur dalam regulasi perizinan terpadu.

​Penerbitan izin yang dinilai sarat kejanggalan tersebut terjadi saat posisi Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dijabat oleh Asep Wawan Budiman, S.Pd., M.Si.

​Namun, alih-alih mendapatkan evaluasi atau sanksi administratif atas keluarnya izin yang tak sesuai prosedur tersebut, proses karier yang bersangkutan justru berjalan mulus. Pemerintah daerah setempat belakangan mempromosikan Asep Wawan Budiman untuk menduduki jabatan tertinggi di instansi tersebut sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

​Kontras Perlakuan di Karangpawitan

​Fenomena ini berbanding terbalik dengan kondisi yang dialami oleh salah satu sekolah swasta di Wilayah Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

​Pihak pengelola sekolah swasta di Karangpawitan tersebut mengeluhkan sikap dinas yang terkesan mengulur waktu. Padahal, seluruh dokumen persyaratan legalitas, rekomendasi kewilayahan, hingga pemenuhan standar sarana dan prasarana telah diserahkan secara lengkap ke Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Namun, hingga saat ini, surat izin operasional yang dinantikan tak kunjung diterbitkan tanpa alasan yang jelas.

​Kondisi dualisme perlakuan ini memicu keprihatinan dari kalangan praktisi dan pemerhati pendidikan di Kabupaten Garut. Ketidakjelasan nasib izin operasional sekolah swasta yang telah taat prosedur tersebut berpotensi merugikan hak-hak peserta didik dan tenaga pengajar yang ada di dalamnya.

​Pertanyakan Transparansi dan SOP

​Izin operasional merupakan dokumen vital yang menjadi landasan hukum berdirinya sebuah lembaga pendidikan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Peraturan Daerah terkait perizinan, setiap pendirian sekolah wajib melalui verifikasi faktual dan pemenuhan dokumen berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan hingga sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS).

​Penerbitan izin tanpa rekomendasi Camat dan NIB tidak hanya melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), tetapi juga berisiko cacat hukum yang berimplikasi pada keabsahan ijazah serta bantuan operasional sekolah di masa mendatang.

​Masyarakat dan pemangku kepentingan pendidikan kini mempertanyakan komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance). Publik mendesak adanya transparansi dan klarifikasi terbuka dari instansi terkait untuk menjelaskan penyebab terjadinya perbedaan perlakuan hukum administratif ini.

​Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan Budiman, S.Pd., M.Si., serta pihak Inspektorat Daerah terkait dugaan prosedur penerbitan izin operasional tersebut.