**Garut** – Ketua sebuah yayasan pendidikan di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, mengeluhkan proses pengurusan izin operasional Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta yang hingga kini belum selesai, meskipun permohonan telah diajukan sejak Februari 2026.
Ketua yayasan, Ridwan, mengaku seluruh persyaratan administrasi yang diminta telah dipenuhi dan diserahkan kepada instansi terkait. Dokumen tersebut, menurutnya, meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG), rekomendasi dari camat, rekomendasi dari koordinator wilayah (Korwil) pendidikan, serta dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan dalam proses perizinan sekolah swasta. Persyaratan seperti dokumen yayasan, data pendidik, sarana-prasarana, dan rekomendasi memang merupakan bagian umum dari proses perizinan operasional sekolah swasta.
> “Saya mengajukan permohonan izin operasional sejak Februari 2026. Namun sampai sekarang, menjelang bulan Agustus, izin tersebut belum juga selesai. Padahal seluruh persyaratan yang diminta sudah kami lengkapi dan serahkan kepada Dinas Pendidikan, mulai dari IMB, NIB, rekomendasi camat, Korwil, dan dokumen lainnya,” ujar Ridwan.
Ridwan berharap proses penerbitan izin operasional dapat segera diselesaikan agar kegiatan belajar mengajar di SMP swasta yang didirikan yayasan dapat berjalan secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta adanya penjelasan resmi dari pihak yang berwenang apabila masih terdapat persyaratan atau tahapan yang belum terpenuhi, sehingga pemohon memperoleh kepastian mengenai status permohonannya.
Hingga berita ini ditulis, **belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut** mengenai alasan belum selesainya proses permohonan izin operasional tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait apabila telah diterima.




